wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Semanding bersama Petugas gabungan  TNI POLRI dan Satpol PP  dan   Melaksanakan kegiatan  oprasi yustisi di Wilayah Semanding Rabu (13/1/2021)
Kegiatan  tersebut sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Tuban Nomor 65 Tahun 2020 serta Perda Propinsi Jawa Timur  Nomor 2 Tahun 2020
Sasaran oprasi yustisi adalah masyarakat yang melintas dijalan hayam wuruk Semanding (Fasilitas umum) yang tidak memakai Masker 
Oprasi penegakan Hukum  sidang ditempat Protokol kesehatan berhasil menjaring  15 (lima belas) orang pelangar yang tidak memakai Masker 
Kapolsek Semanding Akp Edi Purnomo SH melalui wakapolsek Semanding Iptu Jimy SH. mengatakan  “mereka yang terjaring razia Oprasi Yustisi yang tidak memakai Masker dijerat dengan pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 perda Propinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020”
Masyarakat wilayah hukum Polsek Semanding dihimbau supaya patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19
(Humas Polsek Semanding)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here