wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek jenu Polres Tuban, melaksanakan patroli Gabungan dengan rekan Koramil 0821/15 jenu, guna memberikan himbauan dan sangsi tegas kepada pemilik warung ataupun warkop yg melanggar batas ketentuan jam PPKM DARURAT.
Tidak lupa patroli gabungan juga mengingatkan warga tentang anjuran dari Pemerintah bahwa warga wajib 5M menggunakan Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri dengan berolahraga serta protokol kesehatan, dan di harapkan meminimalisir aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota adalah untuk menghimbau serta mengedukasi kepada warga dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta PPKM DARURAT sesuai INMENDAGRI NO.15 tahun 2021 di harapkan semua pelaku usaha dapat memaklumi serta warung tidak menyediakan makan di tempat tetapi di bungkus atau delivery dan mengerti upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jelas AKP Rukimin S.H M.H.
Humas jenu.







