wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, personel Polsek Bangilan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan masker, di depan Swalayan Alfamart Bangilan, Selasa (2/2/21).
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban  Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/921/IX/OPS.2./2020 tgl 15 September 2020 dalam rangka menindaklanjuti Direktif Waka Polri dan Kapolda Jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan di Pimpin Oleh Wakapolsek Bangilan Ipda Komari dan melibatkan personel Polsek Bangilan diantaranya Kanit Binmas Aipda Arik, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, 3 Anggota jaga, 5 personil dari Koramil Bangilan dan 2 personil dari Satpol PP kecamatan Bangilan. 
Operasi yustisi dilaksanakan di laksanakan di Jalan Raya tepatnya di depan Swalayan Alfamart Bangilan  dengan sasaran para pengendara motor yang melintas.  
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan “Sekitar 6 orang pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. 6 orang diberikan teguran dan memberikan sangsi sosial yaitu menyapu atau membersihkan sampah,” jelas Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here