wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Semanding bersama Forkopimca Melaksanakan Patroli yustisi di Pasar Bongkaran Tuban dengan sasaran pengujung dan pedagang serta pengendara motor dijalan belakang pasar tersebut Selasa(2/2/2021)
kegiatan oprasi yang terdiri dari TNI Polri dan Pol PP tersebut mengacu kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta membagikan masker kepada masyarakat yang belum memakai masker
Polsek Semanding Juga menghimbau melalui mega phone supaya disetiap kegiatan selalu mematuhi 3M diataranya Memakai Masker Menjaga Jarak hingga1,5 meter dan Mencuci tangan dengan air mengalir dengan mengunakan Sabun
Selain itu kegiatan Oprasi yustisi dan pembagian masker tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tuban tentang PSBB mulai dari 26 Januari 2021 Sampai dengan Tanggal 8 Pebruari 2021 untuk menekan Penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Tuban yang merupakan Zona merah dan tingginya Kematian Karena Covid 19
dengan
kegiatan tersebut Masyarakat diharapkan lebih mematuhi Protokol
Kesehatan agar wabah penyakit menular tersebut dapat ditekan laju
penyebaranya, kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan diangap
sebagai baro meter keberhasilan untuk menekan perkembangan wabah covid
19
Kapolsek
Semanding Akp Edy Purnomo SH mengatakan” Kegiatan Yustisi kita
harapkan mampu menekan penyebaran Virus Covid19 dan Semua lapisan
Masyarakat supaya Mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak lanjut SE nomor:
367/351/414.012/2021 tentang pengendalian penyebaran Virus Covid 19 dan
PSBB” terangnya
(humas Polsek Semanding)