wacananews.com-polrestubanpoldajatim Kepolisian Sektor (Polsek) Senori Polres Tuban mendirikan posko PPKM Mikro di Desa Sendang Kecamatan Senori, didirikan sesuai dengan rencana diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari sejak 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM ini bertujuan untuk menekan lajunya penambahan kasus Covid 19.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Bunut, Iptu Suganda mengatakan bahwa PPKM di level mikro ini yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting, Jum’at (12/2/2021)

“Setidaknya ada empat kegunaan dari posko ini, yakni pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan penegakan disiplin dan pendukung data,” jelasnya.

Sementara, personel posko melibatkan Perangkat Desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan elemen masyarakat yang lain.

“Ada juga tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan hingga karang taruna,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here