wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Anggota Polsek Senori Polres Tuban Polda Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Karsojo, melaksanakan patroli sambang warga masyarakat Desa Wonosari Kec, Senori, guna memberikan himbauan kepada warga masyarakat mengenai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020, Kamis (10/9/2020) siang.

Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dan Perbup Tuban ini berisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kususnya mengenai disiplin mentaati protokol kesehatan, kususnya kewajiban memakai Masker bagi semua warga.

Dimana sewaktu melaksanakan sambang di salah satu rumah tokoh masyarakat desa setempat, Anggota Polsek Senori menemukan warga berkumpul dengan cara duduk berdekatan dan tidak ada yang menggunakan Masker, sehingga sangat rawan penyebaran Virus Covid-19.

Kepada warga, aparat keamanan dengan cara yang humanis menghimbau untuk menjaga jarak aman minimal 1,6 meter untuk mencegah penularan Virus yang belum ditemukan obatnya tersebut.

Tidak lupa anggota juga mengingatkan warga tentang anjuran dari pemerintah bahwa warga masyarakat wajib menggunakan Masker. Pemilik rumah pun diingatkan agar selalu mengingatkan warga yang bertamu  untuk menerapkan physical distancing dan penggunaan Masker.

“Kami dari Kepolisian mengimbau agar warga menggunakan masker dan jaga kesehatan serta mentaati himbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah kecuali penting dengan menggunakan masker” jelas Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H.

Sementara itu dilokasi berbeda Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.,  mengatakan bahwa setiap saat anggota Polres Tuban dan Polsek jajaran melakukan imbuan dengan turun langsung ke tempat kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, Bank, Warkop dan fasilitas umum lainya.

“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota  adalah menyampaikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here