wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka penanggulangan Penyebaran Covid-19 pemerintah menetapkan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 03 juli Sampai 20 juli 2021 sebagaimana implementasi Inmedagri no 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pada kesempatan siang itu anggota Polsek Bancar bersama Koramil Bancar melaksanakan kegiatan penempelan selebaran yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang utamanya dimalam hari maksimal pukul 20.00 wib harus sudah tidak aktifitas masyarakat diluar rumah yang menimbulkan kerumunan.
Polri berkolaborasi dengan TNI tanpa henti melaksanakan Himbauan maupun teguran kepada masyarakat yang masih tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran salah satunya aktifitas dimalam hari yang menimbulkan kerumunan.
Harapan kita semua masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah terkait diberlakukannya PPKM Darurat pembatas kegiatan masyarakat dalam rangka penanggulangan Penyebaran Covid-19.Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here