wacananews.com – Bertempat di ruang tunggu pelayanan SKCK Unit Intelkam Polsek Widang, PS. Kanit Intelkam Bripka Ari Rachmat Suharja mendampingi warga yang mengajukan permohonan SKCK dengan dipantau oleh Kanit Provost Aiptu H. Untung, Rabu (27/11/19) pagi.
Bripka Ari Rachmat Suharja disela kesibukan melayani warga yang sedang mengisi data, kepada kontributor ia menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat, dengan dikenakan biaya resmi dari pemerintah. Selain biaya resmi, tidak ada pungutan apapun.
” Untuk memenuhi permohonan, yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Kami dampingi disini untuk membantu pemahaman yang benar terkait data yang harus dicatatkan, ini wujud pelayanan kami dari Kepolisian Sektor Widang guna mengaplikasikan keberhasilan Polres Tuban mendapatkan predikat tertinggi berupa penghargaan dari Menpan RB terkait pelayanan publik, ” ucap PS. Kanit Intel.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Kita dari Unit Provost melakukan kegiatan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, penekanan bapak Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., jangan terjadi pungli saat pelayanan kepada masyarakat, ” ucap Aiptu Untung.
Dari pantauan kontributor, beberapa waktu terakhir ini memang nampak meningkat jumlah pemohon baru SKCK di Polsek Widang bila dibandingkan dengan waktu sebelumnya. Kapolsek AKP Totok Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Memang benar bahwa beberapa waktu ini permohonan SKCK meningkat jumlahnya seiring adanya pembukaan penerimaan CPNS tahun ini.
” Kami dari Kepolisian siap untuk melayani, sesuai dengan petunjuk Pimpinan, bapak Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si,. Kegiatan pelayanan SKCK tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan SKCK. Pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, kini hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit SKCK langsung jadi, ” terang Kapolsek.
AKP
Totok Wijanarko juga menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan
pelayanan Polri terhadap warga masyarakat, sehingga ia perintahkan
kepada jajarannya dalam melaksanakan pelayanan SKCK, anggota Intelkam
harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga
masyarakat, ini adalah atensi bapak Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono,
S.H., S.I.K., M.Si., untuk dilaksanakan, oleh jajaran, ” tegas Kapolsek.






