wacananews.com-polrestubanpoldajatim Guna mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian, petugas melaksanakan giat Patroli dan memberikan himbauan di bengkel-bengkel sepeda motor yang ada diwilayah Grabagan agar tidak membeli atau menampung sepeda motor maupun onderdil hasil dari Curanmor. 
Selain memberikan himbauan tersebut, Petugas juga menyarankan kepada pemilik bengkel apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud ataupun mempunyai informasi barang tersebut agar segera melaporkan kepada Petugas Polsek Grabagan. Bahwa menampung atau memperjual belikan barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku imbuh Petugas. 
Kapolsek Grabagan Ajun Komisaris Polisi Agus Setiyono S.H juga memerintahkan kepada para Bhabinkamtibmas agar mendata fdan mengawasi semua bengkel sepeda motor yang ada didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik dari Curanmor, Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual belikan di bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek. 
Grabagan  (12/02/2021)by humas Grabagan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here