wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dilingkungan masyarakat, Polsek Bancar Polres Tuban melakukan Pemasangan dan Pemberian Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19  ditempat tempat strategis serat instansi berperan dilingkungan masyarakat wilayah hukum Polsek Bancar Polres Tuban Jatim.
Sebagaimana tutur Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. dengan cepatnya merebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga Pemerintahan mengeluarkan Maklumat terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona dengan beberapa atensi yaitu 
– tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak- tidak usah panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi dari pemerintah- apabila dalam keadaan mendesak kegiatan yang melibatkan orang banyak agar tetap menjaga jarak – tidak usah Melakukan pembelian bahan kebutuhan pokok yang berlebihan- jangan terpengaruh dengan berita hoax yang belum jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat- apabila ada sumber tidak jelas terkait Covid 19 agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Sehubungan dengan hal tersebut, siang itu dilakukan oleh Polsek Bancar menyebar luaskan Maklumat kapolri melalui kepala desa supaya bisa disampaikan kepada warga masyarakat didesanya yang intinya tidak mengadakan kegiatan berkumpulnya masa karena bisa menjadi media penularan virus Corona.Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here