wacananews.com – polrestubanpoldajatim Awal tujuannya hanya sebatas gurauan, candaan, prank, saling ejek, diantara teman, namun pada akhirnya bisa berlanjut atau mengarah kepada kasus perundungan, tindakan bullying, atau kekerasan yang melibatkan kontak fisik. 

Seperti kasus perundungan yang dialami oleh seorang pelajar yang diduga bermula saling sindir di komentar Sosial media, hingga terlibat permasalahan dengan salah satu terduga pelaku pada saat usai kegiatan ekstrakurikuler, lalu esok harinya, korban dihadang di jalan menuju sekolahnya dan diminta datang ke tempat yang diminta. Ternyata di sana sudah menunggu teman – teman terduga pelaku perempuan dan laki -laki dan terjadilah tindak kekerasan, hingga korban harus mengalami gangguan kesehatan dan mendapatkan perawatan medis. 

” Tindakan yang dilakukan seperti, menjambak, memukul, menendang, mengintimidasi, melakukan kekerasan verbal, adalah penyimpangan yang harus dihindari oleh pelajar. Ini termasuk pelanggaran hukum, dan bisa di proses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan dan peradilan anak di Indonesia. 

“Sebaiknya dan seharusnya untuk tidak dilakukan. Kalau kemudian peristiwa perundungan, bullying berlanjut ke proses hukum, bagaimana dengan masa depan adik – adik, tentunya akan sangat merugi, merepotkan orang tua, ini harus menjadi perhatian dan pemahaman serta menimbulkan rasa kesadaran bagi semua pelajar, bahwa tindakan tersebut salah,”  jelas IPDA Ali Mas’ud, S.H., kepada pelajar di SMK NUR RIDHO Kedungharjo, Jumat (13/02/20) saat memberi penyuluhan.

Maraknya media menyoroti masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik maupun bullying yang dilakukan oleh pelajar, Menjadi Atensi dari Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd. ditindaklanjuti dengan melakukan “penyuluhan anti kekerasan dan stop tindakan bullying” dengan penyuluhan di sejumlah sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Widang, ” terang IPDA Ali Mas’ud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here